Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.
Koreksi Anda