Koreksi Pasal 37
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan data kinerja kepala daerah dan DPRD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan data terhadap kinerja SKPD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikaji dan dianalisis.
Koreksi Anda
