Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a adalah kinerja kepala daerah dan DPRD; (2) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi kinerja seluruh SKPD;
Koreksi Anda