Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a adalah kinerja kepala daerah dan DPRD;
(2) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi kinerja seluruh SKPD;
Koreksi Anda
