Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) melakukan: a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah; http://www.djpp.depkumham.go.id b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah; c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan d. pemeringkatan SKPD.
Koreksi Anda