Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan pengukuran kinerja mandiri, gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris daerah. (2) Susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan DPRD.
Koreksi Anda