Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen. (2) Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Desember.
Koreksi Anda