Koreksi Pasal 30
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
Koreksi Anda
