Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
Koreksi Anda