Koreksi Pasal 28
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengukuran kinerja dalam EKPPD mengintegrasikan pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan daerah sendiri dengan pengukuran kinerja oleh Pemerintah.
(2) Sistem pengukuran kinerja mencakup:
a. indikator kinerja kunci;
b. teknik pengumpulan data kinerja;
c. metodologi pengukuran kinerja; dan
d. analisis, pembobotan, dan interpretasi kinerja.
Koreksi Anda
