Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah MENETAPKAN peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda