Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian: a. kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; c. tingkat capaian SPM; d. penataan kelembagaan daerah; e. pengelolaan kepegawaian daerah; f. perencanaan pembangunan daerah; g. pengelolaan keuangan daerah; h. pengelolaan barang milik daerah; dan i. pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda