Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a. ketentraman dan ketertiban umum daerah;
b. keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah;
c. keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah;
d. efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD;
e. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
f. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
g. ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan;
h. intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
i. transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil;
j. intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah;
k. efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD;
l. pengelolaan potensi daerah; dan
m. terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
