Koreksi Pasal 58
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana perimbangan.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
