Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah. (2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana perimbangan. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda