Koreksi Pasal 57
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Daerah yang berdasarkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerahnya.
(2) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi rendah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
