Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi rendah; b. monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; c. monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah; d. monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah; e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan; f. evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; dan g. evaluasi kepemimpinan daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda