Koreksi Pasal 47
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru provinsi.
(2) Tim Daerah EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru kabupaten/kota.
(3) EDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
