Koreksi Pasal 46
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan hasil EKPOD kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPOD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
