Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) EKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian: a. kesejahteraan masyarakat; b. pelayanan umum; dan c. daya saing daerah. (2) Aspek-aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda