Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Daerah EPPD terdiri atas: a. Gubernur selaku penanggungjawab; b. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota; c. Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota; e. Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota; http://www.djpp.depkumham.go.id f. Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan g. Pejabat daerah lainnya.
Koreksi Anda