Koreksi Pasal 9
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Tugas yang disinergikan meliputi:
a. evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD; dan
b. pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
