Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim Nasional EPPD terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan sebagai anggota;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota;
f. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggota;
h. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota;
i. Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota; dan
j. Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota.
Koreksi Anda
