Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Nasional EPPD terdiri atas: a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota; b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua merangkap anggota; c. Menteri Keuangan sebagai anggota; d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota; e. Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota; f. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota; g. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggota; h. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota; i. Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota; dan j. Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota.
Koreksi Anda