Koreksi Pasal 25
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
a. mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
b. mengubah bentang alam; dan
c. merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar kompensasi kepada Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
