Koreksi Pasal 23
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; atau
c. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
