Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu kawasan;
a. hutan konservasi, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional;
b. hutan lindung; dan
c. hutan produksi
Koreksi Anda
