Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu kawasan; a. hutan konservasi, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi
Koreksi Anda