Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus disahkan oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun, sejak organisasi KPH ditetapkan. (2) Dalam wilayah KPH yang telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan. (3) Dalam . . . (3) Dalam wilayah KPH yang dalam jangka waktu 5 tahun belum memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana kehutanan tingkat nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda