Koreksi Pasal 13
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPH, menyusun rencana pengelolaan hutan berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dengan mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dan dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan.
(2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan
b. rencana pengelolaan hutan jangka pendek.
(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh Kepala KPH.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a. tujuan yang akan dicapai KPH;
b. kondisi yang dihadapi; dan
c. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
(5) Rencana . . .
(5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPH
(6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;
b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
c. target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. status neraca sumber daya hutan;
g. pemantauan evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
h. partisipasi para pihak.
(7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
Koreksi Anda
