Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPH, menyusun rencana pengelolaan hutan berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dengan mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dan dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan. (2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan b. rencana pengelolaan hutan jangka pendek. (3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh Kepala KPH. (4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat unsur-unsur sebagai berikut : a. tujuan yang akan dicapai KPH; b. kondisi yang dihadapi; dan c. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam. (5) Rencana . . . (5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPH (6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat unsur-unsur sebagai berikut : a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan; b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya; c. target yang akan dicapai; d. basis data dan informasi; e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya hutan; g. pemantauan evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan h. partisipasi para pihak. (7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
Koreksi Anda