Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dari : a. tata batas; b. inventarisasi hutan; c. pembagian ke dalam blok atau zona; d. pembagian petak dan anak petak; dan e. pemetaan. (2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.
Koreksi Anda