Koreksi Pasal 11
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada setiap KPH di semua kawasan hutan.
(2) Pada areal tertentu dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa dan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam kegiatan tata hutan, KPH harus memperhatikan areal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
