Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi: a. menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : 1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2. pemanfaatan hutan 3. penggunaan kawasan hutan; 4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5. perlindungan hutan dan konservasi alam. b. menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan; c. melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; d. melaksanakan . . . d. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; e. membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dengan peraturan Menteri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH yang lain.
Koreksi Anda