Koreksi Pasal 8
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sesuai kewenangannya, MENETAPKAN organisasi KPH.
(2) Organisasi KPH yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi organisasi:
a. KPHK; atau
b. KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas provinsi.
(3) Organisasi KPH yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi organisasi KPHL dan KPHP lintas kabupaten/kota.
(4) Organisasi KPH yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi organisasi KPHL dan KPHP dalam wilayah kabupaten/kota.
(5) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada pedoman, kriteria dan standar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
