Koreksi Pasal 7
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah daerah aliran sungai (DAS) atau satu kesatuan wilayah ekosistem.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas satu KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata cara penetapan KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8 . . .
Koreksi Anda
