Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsi yang luasnya dominasi.
Koreksi Anda
