Koreksi Pasal 3
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) fungsi pokok hutan, yaitu;
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; dan
c. hutan produksi.
(3) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
