Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hat tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus; b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Koreksi Anda