Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai basil dari pelaksanaan bangun guna gerah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh: a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait; b gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda