Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka : a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah; b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.
Koreksi Anda