Koreksi Pasal 7
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negarajlembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang
dipimpinnya;
e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang acta dalam penguasaannya;
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Koreksi Anda
