Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Ibupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan barang milik daerah; d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah danl atau bangunan. (3) Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah. (4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubemur Ibupati/walikota atau DPRD; e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Koreksi Anda