Koreksi Pasal 85
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
