Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara/daerah yang digunakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah merupakan kekayaan negara/ daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan layanan umum/badan layanan umum daerah yang bersangkutan. (2) Pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali terhadap barang-barang tertentu yang diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda