Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. (2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (3) Usul untuk memperoleh persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengelola barang.
Koreksi Anda