Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan yang bemilai lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR. (2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. (3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; c. diperuntukkan bagi pegawai negeri; d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Koreksi Anda