Koreksi Pasal 42
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.
Koreksi Anda
