Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti kepemilikan barang milik negara/daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang. (3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barangj kuasa pengguna barang. (4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
Koreksi Anda