Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (a) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan MENETAPKAN status penggunaan barang milik negara dimaksud. (2) Penetapan status penggunaan barang rnilik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (b) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.
Koreksi Anda