Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) ... a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK; b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan pembuatan Kartu Pemilih; c. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk; d. 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing: 1) 1 (satu) rangkap untuk data PPS; 2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.
Koreksi Anda