Koreksi Pasal 27
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda
