Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap.
Koreksi Anda