Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. (2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda