Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Koreksi Anda