Koreksi Pasal 12
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Koreksi Anda
