Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang. (2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. (3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang. (4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Koreksi Anda